Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Sampah Elektronik, Limbah Jenis Baru

Sumber: news.itu.int/


Pesatnya kemajuan industri teknologi informasi dan komunikasi selain berdampak positif juga berimplikasi negatif dengan lahirnya sampah atau limbah jenis baru yang dikenal dengan sampah elektronik atau electronic waste (e-waste). Sampah elektronik (e-waste) adalah limbah yang berasal dan peralatan elektronik yang telah rusak, bekas dan tidak dipakai lagi oleh pemiliknya.

Sampah elektronik merupakan jenis limbah yang pertumbuhannya paling tinggi tiap tahunnya. Menurut data dari UNEP (Program Lingkungan Hidup PBB) secara global e-waste tumbuh 40 juta ton setiap tahunnya. Sampah ponsel dan komputer personal sebagai penyumbang terbesar. Lonjakan e-waste yang paling sensasional terjadi pada produk telepon seluler (ponsel). Saat ini hampir setiap orang memiliki sebuah ponsel atau bahkan lebih, ini tentu akan mempengaruhi jumlah e-waste yang dihasilkan. E-waste tertinggi berikutnya adalah televisi yang kemudian diikuti oleh kulkas.




Dalam setiap sampah elektronik terkandung material dan logam yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan jika sampah elektronik tidak dikelola dengan baik karena sampah elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dengan Iimbah pada umumnya. Barang-barang elektronik mengandung berbagai zat beracun lainnya seperti timbal (Pb), berilium (Be), brominated flame dan polychlorinated biphenyls (PCB).  Limbah telepon selular menghasilkan pencemaran lingkungan ketika dalam jumlah yang besar dilakukan pembakaran terbuka dari telepon selular seperti telah terjadi di negara berkembang. Disebutkan bahwa telepon selular mengandung logam berat yaitu Zn, Pb, Ni, Ba dan Sb.  Kandungan logam berat lain adalah yang biasa ditemukan pada lampu adalah merkuri (Hg) yang dikenal dapat meracuni manusia dan merusak sistem saraf otak, serta menyebabkan cacat bawaan,Selain itu juga berpengaruh terhadap ginjal. Monitor komputer dengan ukuran 17 inchi mengandung kira-kira 2,2 pond Pb sebagia materi toksik yang menyebabkan keracunan yang berbahaya pada anak yang berusia dini.

Menurut sebuah laporan oleh UNEP, jumlah e-waste yang dihasilkan termasuk ponsel dan komputer bisa naik sebanyak 500 persen selama dekade berikutnya di beberapa negara, seperti India. Amerika Serikat adalah pemimpin dunia dalam memproduksi limbah elektronik, melempar jauh sekitar 3 juta ton setiap tahun. Cina sudah menghasilkan sekitar 2,3 juta ton  dalam negeri, kedua setelah Amerika Serikat. Meski telah melarang impor e-waste, Cina tetap menjadi tempat pembuangan e-waste utama bagi negara-negara maju.


Akhir-akhir ini perdagangan dan impor ilegal peralatan elektronik bekas dan limbah elektronik memperburuk situasi. Tidak adanya peraturan yang jelas mengenai pengaturan e-waste di Indonesia menjadi alasan mengapa Indonesia banyak dimasuki produk-produk ilegal hingga membuat Kementrian Lingkungan Hidup kesulitan menghitung berapa banyak sampah elektronik yang ada di Indonesia. Kurangnya kesadaran dari masyarakat dan kurangnya negosiasi antara pemerintah dan pelaku bisnis juga mempengaruhi mengapa e-waste di Indonesia sulit dikendalikan.

Dalam kaitannya dengan Konvensi Basel Indonesia menerapkan larangan impor Iimbah B3 dan sampah elektronik yang masih terbatas hanya terhadap sampah elektronik yang terdapat dalam Konvensi Basel 1989. Pengaturan tersebut ditetapkan dalam Pasal 1 Angka (20) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 Angka (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Iimbah B3, sampah elektronik tergolong sebagai Iimbah berbahaya dan beracun (B3). Karenanya pengaturan dan pengelolaan sampah elektronik mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang Iimbah B3.


Referensi : http://www.irinnews.org

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia